Jum`at, 22 November 2024

Polda akan Periksa Sejumlah Artis, Zaskia Gotik Terancam Pidana Lima Tahun

Zaskia Gotik. (Dok:net)
Zaskia Gotik. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL – Polda Metro Jaya akan memanggil beberapa aktris, sebagai saksi terkait kasus pelecehan terhadap negara yang dilakukan penyanyi dangdut Zaskia Gotik.

Kanit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan mengatakan, ke empat aktris tersebut yakni Denny Cagur, Raffi Ahmad, Julia Perez dan Ayu Ting Ting. Ke empatnya berada di lokasi saat kejadian on air saat itu.

"Nanti akan kita panggil jadi saksi," terang Nico Setiawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Nico menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan banyak laporan dari berbagai elemen masyarakat terkait pelecehan yang lontarkan penyanyi dangdut lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut. 

Lebih lanjut Nico menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menyusun data untuk melakukan surat panggilan yang akan dilayangkan pada minggu depan.

"Hari ini saya lagi menyusun untuk membuat surat pemanggilannya. Rencananya minggu depan baru kita panggil.

Jadi setelah patroli cyber kita melihat, membaca ada keluhan keresahan di masyarakat terkait salah satu artis yang sedikit menghina terkait Sila Kelima, makanya kita coba buatkan laporan informasi dan kita lanjuti lagi," kata Nico. 

Baca juga:

Sambangi Polda, LSM KPK Laporkan Zaskia Gotik

Turut Dilaporkan Dugaan Pelecehan Lambang Negara, Denny Cagur Siap Memenuhi Panggilan Polisi

Dalam kasusnya, Zaskia diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara dan terancam kena Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 68 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Oct/red)

Komentar