TitikNOL - Kepolisian resmi menetapkan artis Lucinta Luna sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Lucinta sementara akan ditahan di sel khusus. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, kepolisian belum bisa memutuskan terkait penempatan sel Lucinta, karena jenis kelamin Lucinta belum jelas.
“Untuk pertanyaan sel LL (Lucinta Luna) masuk mana di dalam KTP yang bersangkutan ini adalah perempuan paspornya laki-laki tetapi kita harus punya dasar,” kata Yusri di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kata Yusri, berdasarkan keterangan dari pengacaranya yang bersangkutan sudah ada pemeriksaan di pengadilan terkait identitas kelamin Lucinta Luna. Pihaknya bakal menunggu pengacara membawa putusan itu.
“Hari ini, kami masih menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan. Kami tunggu putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Sementara Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S Latuheru menuturkan Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus di Polda Metro.
"Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda," ujar dia.
Sekadar diketahui, jenis kelamin Lucinta sempat menuai polemik. Merebak kabar dirinya sebagai transgender dan memiliki nama asli Muhammad Fatah. Namun, Lucinta membantah dengan memastikan kalau dirinya wanita tulen.
Penangkapan Lucinta Luna dilakukan aparat Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2020. Lucinta positif mengonsumsi narkoba.
Berita ini telah tayang di okezone.com, dengan judul: Jadi Tersangka, Lucinta Luna Sementara Ditahan di Sel Khusus