JAKARTA, TitikNOL - Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Asep diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Menurut Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Asep diperiksa saat politisi PDI Perjuangan itu menjadi Direktur CV Bina Sadaya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU TCW," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2016).
Selain Asep, KPK juga memeriksa ketiga saksi lainnya berasal dari swasta. Ketiga saksi tersebut ialah Chaerurojikin (Direktur PT Perdana Jaya), Maman HZ Sanwani, (Direktur PT Profesional Indonesia Lentera Raga) dan John Chaidir selaku wirausaha.
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.
Penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.
Wawan merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah.
Kini, Wawan dan Atut mendekam dipenjara karena terlibat kasus suap pilkada Lebak, Banten dan kasus korupsi lainnya di provinsi Banten. (Bara/red)