Sabtu, 5 April 2025

Mangkir Diperiksa KPK, Ketua DPRD Banten Akan Dipanggil Ulang

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah. (Dok:net)
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL – Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan atau mangkir. Dimana, Asep seharusnya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Asep Rahmatullah saja yang nggak hadir," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfrimasi TitikNOL, Jumat (13/5/2016) malam.

Lanjut Yuyuk, karena ketidakhadiran politisi PDI Perjuangan itu tanpa alasan, Ia memastikan penyidik KPK akan kembali dipanggil diperiksa.

"Iya, akan dipanggil lagi," tegasnya.

Menurut Yuyuk Andriati, Asep diperiksa saat politisi PDI Perjuangan itu menjadi Direktur CV Bina Sadaya. Selain Asep, KPK juga memeriksa ketiga saksi lainnya berasal dari swasta. Ketiga saksi tersebut ialah Chaerurojikin (Direktur PT Perdana Jaya), Maman HZ Sanwani, (Direktur PT Profesional Indonesia Lentera Raga) dan John Chaidir, wirausaha yang juga suami dari Bupati Serang, Ratu Tatau Chasanah.

Baca juga: Jadi Direktur Perusahaan, Ketua DPRD Banten Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.

Penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.

Wawan merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah. Kini, Wawan dan Atut mendekam dipenjara karena terlibat kasus suap pilkada Lebak, Banten dan kasus korupsi lainnya di provinsi Banten. (Bara/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait