Jum`at, 22 November 2024

Lagi, Direktur PDAM Cilegon Mandiri Mangkir Panggilan Kejari

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon David Nababan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon David Nababan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM CM) Encep Nurdin, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Cilegon.

Pemanggilan tersebut terkait penerimaan dan pemanfaatan uang royalti dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI). Encep Nurdin mangkir untuk kedua kalinya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon David Nababan, mengaku belum mengetahui alasan Encep Nurdin mangkir dari panggilan.

"Yang bersangkutan tidak ada konfirmasi ke kita terkait ketidak hadirannya," kata David saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/9/2018).

Selain memanggilan Direktur PDAM CM, di hari yang sama Kejaksaan Negeri Cilegon juga menjadwalkan pemanggilan kepada Direktur Utama PT KTI, Agus Nizar Vidiansyah.

"Nah kalau dari pihak PT KTI sudah mengkonfirmasi ke kita kalau direkturnya tidak bisa hadir, karena sedang berada di luar negeri, Jerman," jelasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Cilegon sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Direktur PDAM CM, Encep Nurdin. Dua kali pemanggilan itu juga yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan alias mangkir.

"Untuk Encep Nurdin nanti akan kita layangkan lagi surat pemanggilan ketiga. Namun kalau pemanggilan yang ketiga yang bersangkutan kembali tidak datang juga, maka kita akan mendatangi ke kantornya alias jemput bola," jelasnya.

David menambahkan, pihaknya juga akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Direktur Utama PT KTI, Agus Nizar Vidiansyah.

"Semuanya akan kita lakukan pemanggilan ulang. Insya Allah minggu depan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cilegon saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan data-data terkait penerimaan dan pemanfaatkan uang rolyati yang diterima PDAM CM itu dari PT KTI. (Ardi/TN1).

Komentar