CILEGON, TitikNOL - Setelah mangkir dari panggilan sebelumnya, Direktur PT Krakatau Tirta Industri, Agus Nizar Vidiansyah akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Cilegon. Agus Nizar Vidiansyah dimintai keterangan terkait dengan mekanisme pemberian royalti kepada Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM ) .
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam, Agus Nizar Vidiansyah yang didampingi tim legal dan sejumlah pejabat PT KTI langsung meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Kita masih yang umum-umum aja, tapi KTI sih normatiflah didasari ada perda dan kontrak, udah itu aja, " kata Direktur PT KTI ,Agus Nizar Vidiansyah kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa (25/9/2018).
Menurut Agus, pemberian royalti ke PDAM CM itu sudah berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah dan kontrak yang telah disepakati.
Saat disinggung berapa besaran jumlah royalti yang diberikan lanjut Agus, itu semuanya tergantung dengan penjualan non PT Krakatau Steel (KS) Group.
"Saya lupa angkanya, tapi yang jelas setiap tahun kita berikan royalti,"ungkapnya.
Baca juga: Royalti di PDAM Cilegon Mandiri Diselidiki Kejari, DPRD: Kenapa Harus Takut
Agus menjelaskan, jumlah royalti yang diberikan pihaknya itu lebih besar dari PDAM membayar uang air ke PT KTI.
"Jadi PDAM itu juga mengkonsumsi air KTI, itu gedean bayarnya daripada royaltinya,"katanya .
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon David Nababan membenarkan bahwa Direktur PT KTI Agus Nizar Vidiansyah telah memenuhui panggilan untuk diminta keterangan.
"Kepada teman-temang media kami belum bisa memberikan keterangan, karena ini kan masih dalam permintaan data dan keterangan. Ini masih sifatnya rahasia, "ujarnya.
Permintaan data dan keterangan itu lanjut David, terkait dengan perjanjian antara PDAM dengan PT KTI .
"Terkait dengan perjanjian mereka (PDAM - PT KTI -red), terus kemudian bagaimana proses awal permintaan royalti itu, apakah kesepatannya seperti apa, jumlah presentasi royalti seperti apa nilainya, sama mekanisme penerimaan atau yang dilakukan KTI kepada PDAM.Dan termasuk royalti itu dialirkan kemana, sesuai nggak dengan aturan,"terangnya.
David menambahkan, selain pemanggil Direktur PT KTI, pihaknya juga memanggil Direktur PDAM - CM ,Encep Nurdin. Namun, lagi-lagi Encep Nurdin tidak memenuhi panggilan .
"Pak Encep Nurdin kembali tidak memenuhi panggilan, ini yang ketiga kalinya. Untuk selanjutnya kita akan datangi langsung ke kantor PDAM-CM, mungkin minggu depan, "jelas David. (Ardi/TN2).