SERANG, TitikNOL - Setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti, kembali mangkir pada panggilan keduanya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Iya benar hari ini ada pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Yang sebelumnya (Senin 8 Agustus 2017). Pemanggilan hari ini juga belum datang dan tanpa ada keterangan,” kata Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan, saat dihubungi via telepon, Jumat (18/8/2017).
Jika hari ini kembali mangkir, lanjut Olaf, pihak kejari tidak menutup kemungkinan akan menjemput paksa yang bersangkutan.
”Terkait dengan pemanggilan paksa, tidak menutup kemungkinan ke arah situ,” ungkapnya.
Adapun persoalan penahanan menurut Olaf, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terlebih dahulu karena masih akan dilakukan pemeriksaan.
”Persoalan untuk ditahan nanti dulu. Nanti kita juga kan ada batas kesabaran kok,” pungkasnya.
Baca juga: Soal Bantuan Hukum ke Dirut RSUD, Gubernur: Jangan Main Bantu-bantu Saja
Sebelumnya, ketidakhadiran tersangka karena yang bersangkutan menghadiri rapat dengan gubernur. drg Hesti sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten 2016 senilai Rp17,872 miliar.
Perlu diketahui, Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah gelar perkara internal di kantor Kejari Serang, 13 Juli 2017. Penetapkan Dwi sebagai tersangka karena penyidik mendapati lebih dari dua alat bukti.
Dwi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur. Terdapat Rp1,909 miliar dana jaspel tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Provinsi Banten tanggal 10 Maret 2017. (Gat/red)