CILEGON, TitikNOL - Kejari Cilegon menetapkan mantan Dirut PT Krakatau Daya Listrik (KDL), Ahmad Jumhana sebagaii tersangka kasus mark up pengadaan mobil dinas sebanyak 40 unit untuk PT Krakatau Steel pada tahun 2000.
"Jadi yang bersangkutan (Ahmad Jumhana), memperkaya diri sendiri dan kerugian negara sebesar Rp 3 milyar lebih,” ujar Kasi intel Kejari Cilegon, Deji Setia Permana kepada awak media, Kamis (3/3/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Ahmad Jumhana, menyusul sudah terbitnya surat putusan dari Mahkamah Agung pada 18 Februari lalu, yang mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Serang kepada terdakwa.
Dalam putusan itu disebutkan, yang bersangkutan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang bersangkutan dijatuhi pidana hukuman lima tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan. Kemudian dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,03 milyar," jelas Deji.
Selain itu, kasus mark up pengadaan mobil dinas PT KS tersebut juga sempat menyeret mantan Direktur Utama PT KS, Sutrisno. Namun, Sutrisno ditetapkan bebas dari jeratan hukum di tingkat PN Serang dan Mahkamah Agung.Berita terkait: Mantan Dirut PT. KDL Dieksekusi Paksa Kejari Cilegon
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Jumhana dieksekusi paksa oleh tim Kejari Cilegon di rumahnya Pondok Cilegon Indah ( PCI ).Setelah dieksekusi yang bersangkutan langsung digelandang ke ruang Kasie Intel Kejari Cilegon .Setelah menjalani pemeriksa kurang lebih 1 Jam, terdakwa langsung dijebloskan ke Lapas Kelas III Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. (Ar/red)