Jum`at, 22 November 2024

Kawal Pembangunan Pelabuhan Warnasari, PT. PCM Gandeng Kejari Cilegon

Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arif Rivai Madawi dan Kepala Kejari Kota Cilegon, Ely Kusumastuti saat teken MoU di Aula Kantor Kejari Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arif Rivai Madawi dan Kepala Kejari Kota Cilegon, Ely Kusumastuti saat teken MoU di Aula Kantor Kejari Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, tandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU tersebut diteken langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT. PCM, Arif Rivai Madawi dan Kepala Kejari Kota Cilegon, Ely Kusumastuti di Aula Kantor Kejari Kota Cilegon, Kamis (25/2/2021).

MoU antara PT. PCM dengan Kejari ini bertujuan untuk mengawal proses pembangunan Pelabuhan Warnasari sebagai salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon.

Kajari Kota Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, melalui MoU tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendampingan kepada PT. PCM selama proses pembangunan Pelabuhan Warnasari.

"Kami dari Kejari Kota Cilegon ingin optimal dalam berperan terhadap pembangunan Kota Cilegon," ujarnya.

Ely menuturkan, untuk saat ini pendampingan dilakukan hanya terkait dengan proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon.

"Tetapi kedepan, jika ada membutuhkan pendapat hukum atau legal opinion dari kami atau membutuhkan pendampingan hukum yang lain, kami pasti siap karena sudah ada MoU ini dan juga merupakan kewenangan dari pada Datun (Perdata Tata Usaha Negara) Kejari Kota Cilegon," katanya.

Diungkapkan Ely, pihak Kejari Kota Cilegon juga siap untuk memberikan pelayanan, pendampingan, bantuan dan penegakan hukum untuk membangun Kota Cilegon lebih baik.

"Dan memang kami punya kewenangan, tentu saja kita harus optimal menggunakan kewenangan kami untuk bermanfaat untuk Kota Cilegon," tuturnya.

Di tempat yang sama, Dirut PT. PCM, Arif Rivai Madawi mengatakan, dalam proses pembangunan pelabuhan kedepan, kemungkinan pihaknya akan menghadapi banyak permasalahan-permasalahan hukum, salah satunya terkait kontrak kerjasama yang akan disepakati dengan investor.

"Saya kira banyak manfaat yang akan kita petik hikmahnya, karena ini muaranya semangat membangun," ungkapnya.

Arif berharap, melalui MoU tersebut pembangunan Pelabuhan Warnasari dapat berjalan dengan lancar.

"Mudah-mudahan seperti itu, karena kita bekerja ini kan konsepnya bagaimana sesuai dengan koridor hukum," kata Arief. (Ardi/TN1).

Komentar