CILEGON,TitikNOL - Direktur Perusahaan Air Minum Daerah Cilegon Mandiri (PDAM-CM), Encep Nurdin tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
"Pak Encep Nurdin sudah konfirmasi ke kita, kalau beliau tidak bisa hadir karena ada rapat anggaran di Jakarta bersama seluruh OPD Pemkot Cilegon dan BUMB. Dia minta ditunda, "kata Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2018).
Divid mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada Direktur PDAM-CM."Kita jadwalkan lagi, akan kita kirim surat pemanggilan ulang, minggu depan, "jelasnya.
Baca juga: Terkait Royalti, Kejaksaan Negeri Cilegon Akan Panggil Pimpinan PDAM CM
Selain memanggil Direktur PDAM-CM Encep Nurdin, Kejari Cilegon juga memanggil Direktur PT Krakatau Tirta Industri (KTI) Agus Nizar Vidiansyah.
"Untuk PT KTI surat pemanggilannya kita tujukan kepada direkturnya, tapi belum tahu siapa yang diutus karena sampai sekarang belum datang, dan belum ada konfirmasi ke kita,"ungkapnya.
Perlu diketahui, pemanggilan Direktur PDAM CM dan PT KTI dijadwalkan pada hari ini Kamis (13/9/2018).Pemanggilan itu terkait penerimaan dan pemanfaatan royalti yang diterima PDAM CM dari PT KTI. (Ardi/TN2).