Sabtu, 5 April 2025

Tunggakan Pelanggan Capai Rp 7 Miliar, PDAM CM Gandeng Kejari Cilegon

Perpanjangan MoU antara PDAM-CM dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon , Senin (17/1/2022). (Foto: TitikNOL)
Perpanjangan MoU antara PDAM-CM dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon , Senin (17/1/2022). (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Cileogon Mandiri (PDAM-CM) mencapai Rp 7 miliar.

Direktur Utama PDAM-CM Taufiqurrahman mengatakan, tunggakan pelanggan sebesar itu didominasi dari tagihan rumah tangga sejak 2002-2021.

Taufiq mengungkapkan bahwa penyebab tingginya tunggakan di PDAM karena ketika Kota Cilegon masih termasuk bagian dari Kabupaten Serang ada tagihan yang belum diselesaikan hingga serah terima.

"Rumah tangga. Itu kan artinya penyerahan dari Kabupaten Serang ke Cilegon itu masih belum diurus juga. Kan kita Cilegon ini dulu bagian dari Kabupaten Serang, diserahkan PDAM nya ke Cilegon jadi meninggalkan di dalam neraca keuangan itu masih ada yang belum bayar," katanya usai acara perpanjangan MoU antara PDAM-CM dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Senin (17/1/2022).

"Dari tahun serah terima itu tahun 2002-2021 itu totalnya sampai Rp 7 miliar sekian lah dalam neraca keuangan kita," jelasnya.

Namun, Taufiq mengungkapkan bahwa dari jumlah piutang itu pihaknya saat ini baru bisa menagih tunggakan yang terjadi di 2021.

"Yang nunggak itu mungkin yang bisa ditagih tahun 2021 karena masih berjalan, tapi kalau 2020 ke bawah mungkin ya nanti kita lihat datanya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuty menuturkan pihaknya bersedia memberikan pendampingan hukum berupa upaya penagihan terhadap para pelanggan yang menunggak melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh PDAM-CM.

"Karena untuk kewenangan perdata bisa preventif bisa represif. Yang sudah terlanjur uang keluar, mereka belum pada bayar para pelanggan, kami dari sisi represif bisa menagih dengan SKK, kemudian kita juga bisa gugatan-gugatan perdata juga," ujarnya.

Dengan keterlibatan Kejari Cilegon, Ely berharap pihaknya dapat membantu mengatasi persoalan yang tengah dialami oleh salah satu BUMD Pemkot Cilegon tersebut.

"Untuk membangun Good Corporate Government (GCG) kita harus sudah mulai memitigasi risiko, ancaman, tantangan, hambatan dan gangguannya (ATHG) apa, kan kita strateginya membangun yang lebih baik lagi supaya tidak ada kerugian lagi dan besok kita berharap naik income PAD dan jangan sampai negara rugi terus," imbuhnya.

"Nanti kita petakan, kita mitigasi risiko, kita liat ATHG nya, kemudian kita susun strategi membangun PDAM lebih baik lagi menuju GCG. Kita juga akan mendampingi dalam sisi manajemen anti suapnya, kemudian ISO 3071, ISO 3072 itu kan syarat untuk GCG, kalau tidak seperti itu nanti kita rugi terus. Mudah-mudahan PDAM akan menjadi lebih baik lagi," pungkas Ely. (Ardi/TN).

Komentar