CILEGON,TitikNOL - Kejaksaan Nageri Kota Cilegon saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana kerugian negara dalan penerimaan royalti dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) ke Perusahaan Air Daerah Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) .
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, David Nababan membenarkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan proses penyelidikan terkait penerimaan royalti PDAM - CM dari PT KTI tersebut.
"Kita melakukan penyelidikan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana kerugian negera dalam penerimaan royalti dari PT KTI ke PDAM-CM. Dan ini wajib kita tindaklanjuti,"kata David Nababan di kantor Kejari Kota Cilegon, Rabu (29/8/2018).
Diungkapkan David, pihaknya kini tengah mendalami untuk mencari fakta dan kebenaran atas laporan tersebut.
"Paling tidak kami mencari dulu faktanya, kebenarannya terkait royalti. Kemudian penerimaannya seperti apa, bagaimana mekanismenya. Terus kemudian juga apakah ada permintaan, itu kan harus kita data dulu, termasuk perjanjian dan Perdanya yang mengatur tentang royalti antara BUMN dengan BUMD ,"jelasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, besaran royalti yang diterima PDAM-CM dari PT KTI sekira Rp5 miliar per tahunnya. Dan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Sementara itu Direktur PDAM - CM, Encep Nurdin hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp dan Shot Message Sevice (SMS) juga belum dijawab. (Ardi/TN2).