SERANG, TitikNOL - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai keberadaan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani tidak maksimal dalam memberikan pelayanan air.
Pasalnya hingga kini, PDAB tersebut hanya mampu melayani sekitar 2100 SL pelanggan terkonsentrasi di Kecamatan Kasemen. Disisi lain yang lebih miris, keberadaan usaha itu tidak memikiki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
"Komisi III memandang belum optimal cakupan pelayanan dan kontribusi PDAB Tirta Madani terhadap PAD Kota Serang," kata Ketua Komisi III Tb. Ridwan Akhmad kepada TitikNOL, Selasa, (28/01/2020).
Ridwan mengatakan, Kota Serang dengan jumlah penduduk 700 ribu Jiwa lebih, sebagian besar mengandalkan sumur bor sebagai sumber air bersih dan air minum.
Keadaan tersebut beresiko terhadap kesehatan warga dan dikhawatirkan akan menimbulkan krisis air bersih dan air minum dimasa mendatang. Mengingat, pertumbuhan manusia di Kota Serang berkembang pesat.
"Disisi lain Komisi III memandang PDAB perlu diperkuat dan diperjelas status kelembagaannya , Karena kedepan memiliki prospek dan tantangan pelayanan air bersih lebih besar," terangnya.
Ketua Fraksi PKS mengaku ironi dengan Kota Serang yang berstatus sebagai Ibu Kota Provinsi hanya satu-satunya Kota yang belum memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan tugasnya dalam Penyediaan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM).
Maka, pihaknya mendesak agar PDAB ditahun 2020 ini beralih status menjadi PDAM atau Perusahan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
"Kami meminta kepada Asda 2 dan Kepala Bagian Hukum untuk segera menyiapkan dan mengirimkan Rancangan Perubahan Perda No 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan PDAB menjadi PDAM/Perumdam kepada Bapemperda DPRD untuk Selanjutnya di Bahas dan dibentuk Pansus diluar Program Pembentukan Perda," jelasnya.
Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan Walikota Serang Syafrudin untuk mengambil alih aset PDAM Kabupaten Serang untuk dijadikan aset milik Kota Serang sesuai amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
"Kami meminta Wlaikota Serang untuk segera berkomunikasi denagn Bupati Serang agar aset Kantor PDAM Kabupaten Serang dengan jaringan pipanisasi yang melayani warga Kota Serang untuk di serahkan kepada PDAM Kota Serang," tegasnya. (ADV/HUMAS).