CILEGON,TitikNOL - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM),Encep Nurdin akhirnya buka suara terkait royalti yang diterima pihaknya dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) yang kini disoroti oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon .
Saat ditemui di ruang kerjanya, Encep mengklaim perolehan royalti dari anak perusahaan PT Krakatau Steel tersebut, sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah.
"Yang jelas kami menerima royalti dari PT KTI itu berdasarkan aturan. Adapun royalti itu selama ini dikonpensasi kepada pembayaran akhir. Misalnya bayar air kita Rp 300 juta, dapat royalti Rp 200 juta, terus kemudian PT KTI tidak membayar uang ke kita, tapi dia justru nagih karena kita tinggal bayar Rp 100 juta. Jadi secara fisik, uangnya kita tidak terima karena ada aturan di Perda itu,"jelas Encep, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Kejari Cilegon Dalami Dugaan Adanya Tindak Pidana PDAM Cilegon Mandiri
Saat ditanya berapa besaran royalti yang diterima PDAM-CM dari PT KTI, Encep pun tidak merinci nilai riil dari royalti tersebut.
"Jadinya intinya penerimaan royalti itu sudah berdasarkan aturan,sesuai prosedur .Kalau tidak sesuai aturan saya nggak berani juga,apalagi setiap tahun keuangan kita itu diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),"katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penerimaan royalti PDAM-CM dari PT KTI. Kejaksaan menelusuri itu setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana yang merugikan negara dalam pemanfaatan royalti yang diterima PDAM-CM. (Ardi/TN2).