Sabtu, 5 April 2025

KPK: Nilai Gratifikasi Lebaran Hingga Mencapai Setengah Miliar Rupiah

Ilustrasi gratifikasi. (Dok: artfalsafah)
Ilustrasi gratifikasi. (Dok: artfalsafah)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat laporan gratifikasi berkenaan dengan lebaran Idul Fitri berjumlah 84 laporan senilai Rp679.458.000. Itu didominasi laporan berasal dari pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta DPR dan paling banyak berbentuk uang.

"Sampai hari ini kita menerima laporan gratifikasi terkait lebaran sebanyak 84 laporan dengan nilai total Rp679.458.000," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat dihubungi, Selasa, (19/7). 

Ia menyebutkan, berdasarkan jenis laporan, gratifikasi lebaran yang dilaporkan ke KPK didominasi dalam bentuk uang tunai dengan persentase mencapai 85 persen. Pelapor pun beragam mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, anggota DPR dan DPRD, beberapa BUMN dan BUMD, Pemprov Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Serta, beberapa kota di Jawa Barat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Giri menyebut, gratifikasi dengan 85 persen berbentuk uang itu juga dari sisi pelapor paling banyak dilaporkan dari pejabat di Kemeterian ESDM dan DPR. Nantinya, gratifikasi akan diputuskan setelah dianalisi status kepemilikannya. KPK akan menyerahkan kembali barang yang dilaporkan apabila tidak dinyatakan sebagai gratifikasi, sebaliknya apabila dinyatakan gratifikasi maka barang yang dilaporkan akan dilelang dan nantinya ditransfer ke kas negara.

"Nanti lelang akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan," tukasnya. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait