Minggu, 15 Desember 2024

KPK Tahan Tujuh Anggota DPRD Sumut

Ilustrasi. (Dok: liputan6)
Ilustrasi. (Dok: liputan6)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Hingga saat ini, total sudah 13 tersangka kalangan legislator.

"Berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana yang ada pada pasal 21 KUHP, pada hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah Muhammad Afan (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), dan Guntur Manurung (anggota F-Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Kemudian Zulkifli Effendi Siregar (anggota F-Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota F-PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Tujuh legislator ini ditahan di tiga lokasi berbeda. Affan, Guntur, dan Parluhutan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Budiman dan Zulkifli Effendi di Rutan Salemba, sedangkan Zulkifli Husein ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Mereka ditahan sampai dengan 20 hari ke depan," ujar dia.

Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara lima tersangka lainnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Mereka ialah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.

Kamaludin Harahap divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.

Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan. (Bara/quy)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait