JAKARTA, TitikNOL - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku diperiksa untuk Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun terkait suap Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
"Saya ke sini (KPK) untuk urusan lama saja. Iya soal itu (perkara suap Samsu Umar Abdul Samiun, kepada Akil Mochtar)," ujar Hamdan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Hamdan yang tiba gedung KPK pukul 10:45 WIB mengaku belum mengetahui apa agenda pemeriksaannya kali ini. Dia menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan.
"Belum tahu apa saja yang akan ditanya KPK, makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," tukasnya sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011.
Dalam kasus tersebut, Samsu Umar Abdul Samiun diketahui telah memberi uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Hal itu bertujuan agar gugatan sengketa pilkadanya dimenangkan MK.
Pemberian uang itu ia akui sendiri saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya transfer ke CV Ratu Samagat, satu miliar,miliar rupiah," ujar Samsu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar. (Bara/Rif)