JAKARTA, TitikNOL - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengaku tidak tahu akan suap pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dengan tersangka Bupati Buton periode 2011-2017, Samsu Umar Abdul Samiun. Pasalnya, gugatan yang berujung suap Rp1 miliar dari Samsu kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sudah berjalan sesuai prosedur MK.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sama sekali (suap Rp1 miliar dari Samsu kepada Akil)," tegas Hamdan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (2/11/2016).
Hamdan menambahkan, proses persidangan berjalan normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang. Hal itu yang dikonfirmasi kepada penyidik KPK pada pemeriksaan dan seluruh berkasnya sudah dimiliki penyidik.
"Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik," ujarnya.
Baca juga: Nah Loh, Mantan Ketua MK Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Buton
Keputusan gugatan pilkada Kabupaten Buton yang diputus oleh MK, lanjutnya, atas kesepakatan seluruh hakim MK. Tidak ada hakim yang berbeda pendapat untuk menyetujui pemungutan suara ulang di Buton.
"Jadi tadi dalam pemeriksaan saya hanya dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara yang sebenarnya sudah ada lengkap dalam putusan perkara itu. Jadi saya hanya memberikan konfirmasi atas fakta-fakta yang sudah tertulis dalam berkas perkara itu," paparnya.
Saat ditanya celah korupsi pada perkara ini, Hamdan menjelaskan potensi memanfaatkan mekanisme di MK sudah diminimalisir. Yakni dengan memangkas jeda musyawarah majelis hakim dengan pembacaan putusan menjadi satu hari dari sebelumnya sekitar tiga hari.
Namun demikian, potensi tersebut masih bisa digunakan untuk oknum MK yang bertujuan mendapatkan keuntungan.
"Kalau celah mah macam-macam. Sebenarnya sehari itu sangat minimalis celahnya karena kalau terlalu panjang juga itu celahnya semakin banyak. Kalau diputus pagi siang langsung putus menulis putusannya kan enggak mungkin," tutupnya. (Bara/Quy)