SERANG, TitikNOL – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/3/2017) ini akan mengumumkan registrasi perkara gugatan Pilkada seluruh Indonesia, termasuk salah satunya gugatan perkara Pilkada di Provinsi Banten.
Tim kuasa hukum Rano Karno pun bergerak cepat. Dikatakan Badrul Munir, salah satu tim Kuasa Hukum Rano Karno, pihaknya akan mengambil keputusan akta resgister sengketa pilkada Banten di MK.
"Hari ini pengambilan Akta registrasi, tim akan bergerak ke sana, karena putusannya hari ini sampai jam empat sore," kata Badrul saat dihubungi via telepon, Senin (13/3/2017).
"Secara umum kan hanya registrasi perkara, nomor perkara pemohonnya siapa yang jelas itu hari ini dikeluarkan oleh MK," tambahnya.
Namun saat ditanya kapan keputusan dari MK soal diterimanya gugatan sengketa Pilkada Banten, menurut Badrul akan ditentukan pada sidang pleno. "Belum, hanya registrasi perkara saja. Sidang kedua paling cepat ditentutkan pada sidang pleno (dismisal)," pungkasnya. (Gat/red)