SERANG, TitikNOL - Jelang putusan hasil sengketa Pilkada Banten 2017 yang akan diumumkan pada 30 Maret 2017, Hakim Mahkamah Konstitusi tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat tersebut dilakukan sampai tanggal 29 Maret 2017 mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, RPH dilakukan secara tertutup oleh majelis hakim MK. Karena, dalam memutuskan sengketa dilihat dari hasil persidangan yang sudah digelar.
"Jadi permohonan pemohon, jawaban termohon dan keterangan pihak terkait atau kalau ada keterangan Panwas termasuk memeriksa alat bukti sekarang sidang di RPH kan sampai tanggal 29 Maret 2017 mendatang," kata Fajar melalui saat dihubungi via telepon.
Fajar juga menjelaskan, dalam jangka waktu 30 Maret sampai 5 April MK akan membacakan putusan dissmisal. Dan Putusan itu berdasarkan RPH yang saat ini tengah dibahas. "Itu kan tertutup dengan mendasarkan pada alat bukti dan seluruh yang terungkap di persidangan. Itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutus (perkara)," jelasnya.
Namun, mengenai mekanisme putusan dalam kaitan dengan batas selisih suara sebagai syarat formil gugatan, Fajar menyerahkan sepenuhnya pada hasil RPH yang sifatnya tertutup.
"Yah, itu tergantung dari dinamika di rapat hakim yah. Saya juga tidak ikut dan tidak tau juga bagaimana hakim membahas itu di dalam memutus perkara itu. Karena sifatnya memang tertutup. Nanti output-nya di dismissal itu yang akan dibacakan mulai tanggal 30 Maret 2017," kata Fajar.
Kalau melihat pengalaman putusan sengketa Pilkada serentak pada tahun 2015 lalu, Fajar melanjutkan, ada 152 perkara sebanyak 138 perkara diantaranya tidak dapat diterima.
"Antara lain yang saya ingat misalnya objek gugatan salah, permohonan diajukan bukan diajukan oleh pasangan calon, permohonan melebihi tenggat waktu tiga hari batas permohonan, dan 98 perkara tidak memenuhi syarat formil seperti diatur Pasal 158 itu," pungkasnya.(Gat/Rif)