Jum`at, 22 November 2024

Kubu Rano-Embay Optimis MK Kabulkan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Banten

Suasana sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). (Foto: TitikNOL)
Suasana sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). (Foto: TitikNOL)

JAKARTA, TitikNOL - Kubu Pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengaku optimis bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Banten yang diajukan pihaknya. Pasalnya, kubu Rano-Embay telah menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di Pilkada Banten khusus di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

"Kita optimis MK kabulkan permohonan kita. Karena memang ada pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga mempengaruhi hasil Pilkada," ujar Kuasa Hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna Gedung MK seusai sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Sirra menyebutkan kecurangan yang terjadi di Kota Tangerang, seperti penggunaan Surat Keterangan (Suket) untuk memilih yang melebih Suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai aturan, serta terdapat beberapa pemilih yang tidak terdaftar dapat memilih di TPS.

"Sementara di Kabupaten Serang, pelanggarannya, antara lain politik uang di beberapa tempat. Tindakan-tindakan ini tentunya mempengaruhi hasil pilkada," jelas dia.

Karena itu, Sirra meminta hakim MK untuk memeriksa dan memutuskan putusan sela terhadap pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Sehingga MK bisa mengesampingkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 7 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas mengajukan sengketa ke MK.

"MK tidak perlu memakai selisih suara satu persen untuk Pilkada Banten karena terjadi pelanggaran dan kecuranagan. Kita juga minta MK memerintahkan untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang," tegas dia.

Diketahui, dalam perolehan suara Pilkada Banten selisih suara antara pasangan calon nomor urut satu Wahidin Halim-Andhika Azrumi dengan calon nomor urut dua selisih 89.890 suara atau 1.89 persen. Dimana, paslon nomor satu memperoleh suara 2.411.213, sementara paslon nomor dua memperoleh suara 2.321.323.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan jumlah penduduk 6.000.000-12.000.000, pemohon dapat mengajukan pembatalan penetapan perolehan suara dengan selisih suara sebesar satu persen. (Bara/Rif)

Komentar