Jum`at, 4 April 2025

Sidang Sengketa Pilkada Lebak

Panwaslu Kabulkan Permohonan Paslon Perseorangan

Suasana sidang putusan di kantor Panwaslu Lebak. (Foto: TitikNOL)
Suasana sidang putusan di kantor Panwaslu Lebak. (Foto: TitikNOL)


LEBAK, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak, menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018, Sabtu (16/12/2017).

Sidang ke enam penyelesaian sengketa dengan agenda keputusan akhir, digelar di Kantor Sekretariat Panwaslu Lebak Jalan Tubagus Hasan, Kampung Cimesir RT03/RW04, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

Sidang tersebut menghadirkan KPU sebagai termohon dan balon pasangan perseorangan Cecep Sumarno -Didin Saprudin sebagai pemohon dengan didampingi kuasa hukum, Ida Chaerani.

Dalam putusannya, Panwaslu Lebak seluruhnya mengabulkan permohonan pemohon dari Balon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin.

Ade Jurkoni, pimpinan sidang musyawarah yang juga sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, dalam pembacaan putusan mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, sebagaimana telah diubah terakhir Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi peraturan.

Lebih lanjut dikatakan Ade, badan pengawas mengabulkan permohonan atau mencabut berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dukungan, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tanggal 1 Desember tahun 2017 model B1 KWK, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebak atau mencabut berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Lebak perihal penetapan hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2017 nomor 29/KPPS/KPU/XII/ 2017 Tanggal 1 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh KPU atau mencabut surat keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 36/KPU/XI/2017, tentang penetapan bakal pasangan tidak memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 Tanggal 1 Desember 2017.

Panwaslu juga memerintahkan kepada termohon (KPU), untuk melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan bakal calon pasangan perseorangan atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dan disinkronkan dengan berkas surat pernyataan dukungan yang ada pada pemohon

Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan keputusan ini Paling lambat 3 hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan di dalam rapat pleno Panwaslu Kabupaten Lebak.

"Sesuai putusan tadi, kita sudah mengabulkan seluruhnya permohonan pemohan," ujar Ade Jurkoni kepada awak media, usai menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Lebak di ruang press room kantor sekretariat Panwaslu Lebak. (Gun/red)


Komentar