SERANG, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang akan mengawasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat atau memihak salah satu bakal pasangan calon di pilkada Kota Serang 2018.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan setelah ditetapkanya pasangan calon, pihaknya akan bergerak untuk mengawasi ASN yang memang memihak salah satu paslon.
"Acuan kita undang undang ASN, sangat jelas bahwa aparatur negara dilarang terlibat apalagi memihak salah satu pasangan calon," kata Rudi kepada Titiknol.co.id, Kamis (18/01/2018).
Rudi menjelaskan, pengawasan akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
"Setelah penetapan kita akan bergerak, untuk melakukan pengawasan," ungkapnya.Panwaslu juga akan langsung melakukan sosialisasi kepada ASN di lingkungan pemerintah Kota Serang untuk mencegah adanya Keterlibatan memihak kepada paslon."Kita akan awasi dan juga akan melakukan sosialisai ke ASN langsung," tegasnya. (Gat/TN2)