LEBAK, TitikNOL - Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak enggan berkomentar terkait tidak ditandatanganinya alat kelengkapan kerja bukti validasi penghitungan sementara berkas dukungan paslon perseorangan, yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU Lebak.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, salah satu komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori enggan berkomentar terkait hal itu.
"Maaf kang kita tidak komentar dulu ya, punten pisan (maaf sekali) ya kang," tulis Odong, Kamis (21/12/2017).
Sementara, salah seorang staf Panwaslu Kabupaten Lebak bernama Dayat, saksi pelaksanaan penghitungan ulang berkas dukungan paslon perseorangan yang hadir pada pelaksanaan penghitungan di kantor KPU Lebak, mengaku jika berkas bukti validasi tidak ditandatangani, karena sudah ada kesepakatan antara tiga komisioner di Panwaslu.
"Iya memang tidak ditandatangani karena intruksi dari tiga komisioner Panwaslu," katanya.
Baca juga: Besok, KPU Lebak Lakukan Hitung Ulang Dukungan Suara Paslon Perseorangan
Kabar yang beredar, tidak ditandatanganinya hasil penghitungan ulang sementara oleh pihak Panwaslu, karena sebelumnya Panwaslu telah menerima surat dari pihak tim paslon perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, yang meminta agar Panwaslu untuk tidak menghadiri dan tidak mengakui pelaksanaan penghitungan ulang berkas dukungan yang dilaksanakan KPU Lebak.
Seperti diketahui, KPU Lebak hingga Kamis (21/12/2017) ini masih menuntaskan penghitungan ulang berkas dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan Cecep Sumarno - Didin Saprudin.
Namun belakangan KPU Lebak diprotes oleh Cecep - Didin, karena data dukungan yang dihitung ulang di KPU tidak disingkronkan dengan data dukungan yang dimiliki oleh pasangan tersebut.
Pasangan Cecep - Didin bahkan menuding KPU Lebak tidak transparan dalam melaksanakan amar putusan Panwaslu Lebak, karena tidak pernah mengundang membahas metode dan tata cara penghitungan ulang. (Gun/red)