LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak melaksanakan penghitungan ulang jumlah dukungan dan sebaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari pasangan calon persorangan, Cecep Sumarno - Didin Saprudin.
Pelaksanaan penghitungan ulang dilaksanakan oleh KPU Lebak, berdasarakan amar putusan Panwaslu Kabupaten Lebak yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon pada sidang majlis musyawarah, Sabtu (16/12/2017) lalu.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, berdasarkan amar putusan Panwaslu, KPU Lebak diperintahkan harus melakukan proses penghitungan ulang.
"Sesuai amar putusan Panwaslu, kami diperintahkan untuk melaksanakan proses penghitungan ulang, tiga hari sejak amar putusan Panwaslu ditetapkan. Senin, Selasa, Rabu dan hari ini Rabu adalah hari terkahir kami harus melaksanakan proses penghitungan ulang sesuai yang diperintahkan dari amar putusan sidang majlis musyawarah Panwaslu," ujarnya.
Baca juga: Besok, KPU Lebak Lakukan Hitung Ulang Dukungan Suara Paslon Perseorangan
Disinggung tidak hadirnya saksi dan timses paslon perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin pada pelaksanaan penghitungan ulang berkas dukungan, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengakui, bahwa ada perbedaan persepsi dan penafsiran soal amar putusan pada poin lima terkait penghitungan ulang yang harus disinkronkan dengan data yang ada di pemohon.
"Kami diberikan waktu pelaksanaan amar putusan selama tiga hari kerja, untuk itu kami mengirimkan surat undangan kepada timses paslon perorangan itu, dengan rundown sebelum proses penghitungan akan dilakukan pembahasan, tata cara dan teknis penghitungan," ujar Ahmad Saparudin.
Kata Ahmad, karena sampai pukul 16.00 WIB timses Cecep Sumarno dan Didin Saprudin tidak datang, maka KPU membahas draf tata cara, tata tertib dan SOP bersama Panwaslu.
"Hari ini hari terakhir bagi kami untuk melaksanakan amar putusan Panwaslu, maka kami kirim surat kepada Panwaslu memberitahukan bahwa pada hari ini kami akan melakukan penghitungan ulang dan meminta kunci gudang penyimpanan dokumen," kata Ahmad.
"Kami juga sudah menanyakan terkait amar putusan Panwaslu tersebut dan kami mendapatkan jawaban dari Panwaslu bahwa tugas KPU hanya melakukan penghitungan ulang, maka kami laksanakan penghitungan hari ini untuk menggugurkan kewajiban kami sesuai amar putusan yang telah ditetapkan panwas," ujar Ahmad Saparudi.
Sementara, berdasarkan pantauan, sebelum digelar penghitungan ulang, KPU Lebak pun kedatangan pihak paslon perseorangan Cecep Sumarno - Didin Saprudin dan Timses untuk mempertanyakan pelaksanan amar putusan Panwaslu yaitu soal penghitungan ulang yang disinkronisasikan dan dicocokan dengan data yang ada pada pemohon sesuai amar putusan panwaslu Lebak. Sedangkan KPU Lebak tetap melaksanakan penghitungan ulang yang tidak sesuai dengan amar putusan.
Dalam pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan musyawarah dengan pihak Cecep Sumarno, KPU dan Panwas. Hasilnya, musyawarah tidak menemukan kesepakatan dan terjadi multi tafsir terkait amar putusan Panwaslu tentang penghitungan ulang dokumen dukungan yang disinkronisasikan atau dicocokan dengan data yang ada pada Pemohon.
Pihak KPU tetap melaksanakan penghitungan ulang tanpa disaksikan oleh pihak Timses Cecep Sumarno dan Didin Saprudin. (Gun/red)