LEBAK, TitikNOL - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan Cecep Sumarno - Didin Saprudin, keberataan atas keputusan KPU Kabupaten Lebak soal pelaksanaan pengitungan ulang berkas formulir dukungan.
Sebab, penghitungan ulang oleh pihak KPU Lebak, dinilai tidak sesuai dengan amar putusan majlis musyawarah Panwaslu Lebak, yang memerintahkan penghitungan ulang disinkronkan atau dicocokan dengan copy pernyataan dukungan berupa formulir B1 KWK yang ada di pemohon.
Dikatakan Eko Nugraha ketua relawan Cecep Sumarno - Didin Saprudin, KPU Lebak tidak melaksanakan dan tidak menjalankan putusan Panwaslu yakni poin 2, poin 3, poin 4 dan poin 5.
"Kita hadir ke KPU Lebak membawa berkas foto copy dukungan B1 KWK untuk disinkronkan atau dicocokan, tetapi KPU Lebak menafsirkan lain untuk poin 5. Padahal tidak perlu ditafsirkan karena sudah jelas dan terang benderang redaksinya," ujar Eko, Jum'at (23/12/2017) melalui pesan WhatsAppnya.
"Intinya KPU Lebak tidak bersedia disinkronkan atau dicocokan dengan berkas yang kita simpan arsipkan sebelumnya. Tidak hanya soal penghitungan ulang yang tidak mau disinkronkan, KPU juga tidak melaksanakan semua amar putusan Panwaslu," tukas Eko.
Disinggung langkah yang akan dilakukan oleh tim relawan Cecep - Didin, pihaknya mengaku akan kembali melayangkan surat keberatan ke Panwaslu Kabupaten Lebak.
"Setelah tiga hari ternyata semua amar putusan tidak dilaksanakan, maka ya kita kirim surat ke Panwas," tegasnya.
Baca juga: Tidak Tandatangani Hasil Hitung Ulang KPU Lebak, Panwaslu Bungkam
Terpisah, ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jukroni, saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak merespon.
Sementara, Asep Saepudin, salah seorang komisioner Panwaslu Lebak, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan atas penghitungan ulang berkas dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 dari Paslon Perseorangan yang dilaksanakan oleh KPU.
"Iya kang (sudah ada surat)," ujar Asep singkat melalui aplikasi pesan WhatsAppnya.
Untuk diketahui, setelah KPU Lebak memutuskan dan tetap melaksanakan penghitungan ulang, tim Cecep Sumarno - Didin Saprudin pun telah melayangkan surat ke Panwaslu Kabupaten Lebak dengan nomor surat : 005/CS-DS/XII/2017, perihal keberatan atas keputusan KPU Lebak tentang pelaksanaan penghitungan ulang yang tidak sesuai amar putusan Panwaslu Lebak. (Gun/red)