Jum`at, 22 November 2024

Besok, KPU Lebak Undang Tim Cecep - Didin Sinkronkan Berkas Dukungan

Suasana penghitungan ulang berkas dukungan paslon perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, pada Rabu kemarin. (Dok: TitikNOL)
Suasana penghitungan ulang berkas dukungan paslon perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, pada Rabu kemarin. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak, Sabtu (23/12/2017) besok sekira pukul 9.00 WIB, akan mengundang tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 dari jalur perseorangan Cecep Sumarno - Didin Saprudin, untuk melakukan sinkronisasi berkas dukungan KTP yang ada di KPU dengan di pemohon.

Ace Sumiarsa Ali, salah seorang komisioner KPU Lebak saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan hal tersebut.

"Iya, panwas tidak memberikan ruang batasan waktu sinkronisasi, tiga hari itu adalah memulai untuk melaksanakan penghitungan. Kalau masa sinkronisasi dan penghitungannya enggak ada waktu berapa hari-berapa harinya. Artinya kan ada dua perintah panwas itu, satu menghitung ulang dan yang kedua itu melakukan sinkronisasi," ujar Ace diujung telepon selulernya.

Menurutnya, upaya pihak KPU untuk menghitung ulang berbarengan dengan sinkronisasi sudah dilakukan, tetapi tidak berjalan karena memang satu pihak yakni tim Cecep - Didin tidak bersedia hadir.

"Tetapi kami mencoba memberi niat baik, karena setelah kami bertanya ke Panwas sinkroniasi itu apa, sinkronisasi itu adalah jumlah, bukan sinkronisasi B 1 KWK. Sekarang kita sudah dapatkan jumlah per desa dan per Kecamatannya berdasarkan hitung ulang. Kami mau sampaikan, silahkan mau sinkronkan engak dengan data yang kami hitung ulang dengan data yang dimiliki oleh tim CS dan DS. Untuk teknis sinkronisasinya, nanti kami akan menyerahkan kepada Panwas," kata Ace.

Baca juga : Tidak Tandatangani Hasil Hitung Ulang KPU Lebak, Panwaslu Bungkam

Terpisah, Eko Nugraha, ketua relawan Cecep Sumarno - Didin Saprudin, membenarkan adanya surat undangan dari KPU Lebak perihal undangan sinkronisasi formulir dukungan calon perseorangan.

"Tadi ada datang suratnya, tapi kita kembalikan suratnya dan tidak diterima, kita sedang konsultasikan dulu dengan kuasa hukum, karena bunyi amar putusan paling lambat tiga hari kerja setelah putusan. Harusnya kemarin waktu hari Rabu 20 Desember 2017, diterima permintaan kita untuk hitung ulang dengan sinkronisasi. Kemarin ada solusi dari salah seorang komisioner KPU Lebak untuk melakukan Tripartite, itu mungkin solusi yang elegant dan cerdas," tukas Eko. (Gun/red)

Komentar