SERANG, TitikNOL – Bawaslu Provinsi Banten menyatakan, Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tidak bersalah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, bahwa Tatu dilaporkan kubu lawannya yakni pasangan Nasrul-Eki terkaid kehadirannya di acara pelantikan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Banten dan Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten yang berlokasi di wilayah Kota Serang.
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pengambil alihan kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Serang terhadap terlapor Tatu Chasanah itu, disebabkan lokasi tempat kejadian berada di Kota Serang. Hal itu telah sesuai berdasarkan Perundang-undangan.
“Register 1 (Tatu) sudah dilakukan penanganan sesuai ketentuan Bawaslu dan kemarin sudah dilakukan pembahasan di sentra Gakumdu dan pleno Bawaslu Banten. Status penanganannya sudah kami umumkan,” katanya saat ditemui di Bawaslu Banten, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, ada tiga terlapor yang telah diregister. Register 1 atas nama Tatu Chasanah, register 2 terlapor Bahrul Ulum (Ketua DPRD Kabupaten Serang dan register 3 Khairo Pietna (ASN). Berdasarkan pengkajian di sentra Gakumdu, ketiganya dinyatakan tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Untuk register 1 kami mufakati bahwa setelah pengkajian bukti, saksi dan keterangan dikumpulkan menetapkan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sehingga di dalam pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti. Begitu juga dengan register nomor 2 terlapor Bahrul Ulum dan register nomor 3 untuk Khairo Pietna itu bukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Banten M. Didih menjelaskan, bahwa keputusan itu keluar setelah melalui tahapan pleno. Jadi, pembahasan yang ada di sentra Gakumdu terdiri dari Bawaslu, ada penyidik Polri dari Polda Banten, jaksa penuntut umum dari Kejati Banten.
“Yang jelas putusan penanganan pelanggar keputusan pleno. Bukan urusan orang per orang atau individu sesuai fakta yang ada, pembuktian yang ada dan diatur Perundangan,” jelasnya secara singkat. (Son/TN1)