SERANG, TitikNOL - Tim Advokasi Hukum Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, melaporkan Bupati Serang periode 2005-2015 A. Taufik Nuriman ke Bawaslu Kabupaten Serang terkait dugaan ujaran kebencian.
Ketua tim advokasi hukum Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, Deni Ismail Pamungkas mengatakan, dugaan ujaran kebencian disampaikan eks Bupati Serang pada saat melakukan deklarasi pasangan calon Nahrul Ulum dan Eki Baihaki di Bojonegara pada tanggal 6 September 2020.
Menurutnya, kalimat yang disampaikan pasangan Bupati dari Tatu Chasanah pada tahun 2010 itu memuat adu domba dan hinaan terhadap pasangan petahana. Namun, pihaknya enggan menyebutkan kalimat yang menjadi delik laporan.
"Kami melakukan pendampingan hukum terhadap warga yang menemukan dugaan ujaran kebencian oleh mantan pejabat atau mantan Bupati Serang pada saat deklarasi Paslon anak kandung dari orang tersebut," katanya saat ditemui di lokasi, Selasa (15/9/2020).
Ia mengungkapkan, bukti yang diserahkan kepada Bawaslu, berupa rekaman vidio pada saat penyampaian orasi di deklarasi pasangan Nasrul-Eki. Laporan dilakukan karena dianggap merugikan pasangan Tatu-Pandji.
"Bukti yaitu vidio berupa ujaran kebencian terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Serang. Sebuah ujaran kami tidak menyebutkan disini. Memurut analisa hukum kami itu ujaran kebencian," ungkapnya.
Diterangkan Deni, seharusnya mantan pejabat publik itu dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Jangan karena kepentingan politik, tanggung jawab sebagai sosok figur ketokohannya luntur, hanya untuk kemenangan anaknya jadi Wakil Bupati Serang.
"Seharusnya mantan pejabat publik bisa mengayomi masyarakat, tutur katanya menjaga norma sosial, hukum. Dan harapan kami terlapor sadar, bisa meminta maaf terhadap perbuatan tersebut," terangnya.
Sementara itu, Staf Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang, Hami, mengaku telah menerima berkas laporan dari tim advokasi hukum pasangan Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.
Ia memaparkan, bukti laporan akan dikaji oleh unsur pimpinan. Jika terbukti melanggar regulasi Pilkada, maka laporan akan di proses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Kami sudah menerima kelengkapan berkasnya. Setelah itu akan diserahkan pada pimpinan. Berkas ada semua. Nanti ada kajian lagi dari pimpinan. (Bukti berupa) CD, SK penetapan," paparnya. (Son/TN1)