SERANG, TitikNOL - RM (40) warga Cikeusal, Kabupaten Serang ditahan Polda Banten akibat melakukan ujaran kebencian dan permusuhan berlatarbelakang sara.
Ujaran kebencian itu diunggah di akun Facebook @Romeo Guiterez sebanyak tiga kali, yaitu pada 23 April 2022 puk 17:38 WIB, 25 April 2022 pukul 15:00 WIB, dan 26 April 2022 pukul 13:45 WIB.
Konten yang diunggahnya mengundang kebemcian dan permusuhan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Uanggahannya itu bagian dari protes terhadap fatwa MUI Provinsi Banten tentang pelarangan pengajian di trotoar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik menerima laporan kebencian dan permusuhan berlatarbelakang sara pada 23 Mei 2022.
Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan pada 9 Juni 2022 usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan 3 ahli, baik ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.
"Ujaran kebenciannya diangkat ke publik melalui facebook. Yang mendiskreditkan MUI Banten. Dalam postingan itu tertulis MUI Banten," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (20/6/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik akun itu adalah RM. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Banten.
"Barang bukti screenshoot 3 postingan di facebook, dan menyita 2 HP," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Wendy menuturkan, motif tersangka melakukan ujaran kebencian akibat fatwa larangan melakukan pengajian dintrotoar yang dikeluarkan MUI Banten.
"Motivasi tersangka dengan adanya Fatwa MUI dilarang melakukan pengajian, dia merasakan sakit hati, tersinggung karena tersangka melakukan pengajian di jalan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis 45 A UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (TN3)