LEBAK, TitikNOL – Direktur British American Course (BAC) berinisial FAB (30) ditangkap Satresmob Mabes Polri, di tempat kerjanya, Rabu (3/8/2016) lalu. FAB diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) atau Facebook miliknya terkait kasus di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara belum lama ini.
BAC merupakan lembaga kursus atau bimbingan belajar bagi anak sekolah, beralamat di jalan Sunan Bonang, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, pihaknya mendampingi Satresmob Mabes Polri ketika penangkapan FAB dilakukan.
“Saya memang ikut mendampingi saat penangkapan di tempat kerjanya, FAB langsung dibawa ke Mabes Polri guna pemeriksaan terkait ujaran kebencian yang ditulisnya pada Medsos. Informasinya FAB ditahan hingga 20 hari kedepan guna memudahkan pemeriksaan,” kata Zamrul, kepada wartawan, Senin (8/8/2016).
Sementara itu, Fatimah, adik kandung FAB, mengatakan jika pihak keluarga menilai kicauan kakaknya di medsos tentang kasus Tanjung Balai tidak menyinggung atau merugikan orang lain.
“Kasus ini sama sekali tidak merugikan siapapun dan kami anggap tidak ada masalah. Bahkan kami anggap itu bukan penangkapan melainkan pemeriksaan biasa. Karena ini bukan kasus yang memalukan seperti kasus pemerkosaan, korupsi, atau yang sejenisnya,” terangnya.
Lanjutnya, ungkapan kakaknya yang ditulis melalui di Medsos tersebut dilakukannya setelah kejadian kasus Tanjung Balai, bukan sebelumnya. Karena itulah, pihak keluarga menganggap ini bukan sebuah provokasi, melainkan ungkapan kekesalan atas kejadian di Tanjung Balai.
“Memang pada awalnya kami sekeluarga akan menunjuk seorang pengacara. Tapi setelah melakukan koordinasi dengan mabes disarankan tidak usah memakai pengacara. Karena kasus ini bukan kasus korupsi atau kasus yang memalukan,” ujarnya.
Terpisah, Koswara Purwasasmita salah seorang pakar hukum mengatakan, pihaknya mengaku awalnya akan mendampingi FAB sebagai kuasa hukumnya. Namun, pihak keluarga membatalkannya. Padahal, pihaknya telah mendatangi beberapa kali ke mabes Polri. Bahkan surat dakwaan dan surat penahan FAB telah diterimanya.
“Kalau melihat dari dakwaan, FAB diancam dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan tentang sara, UU IT, dan KUHP pasal 151. Rencana permintaan penundaan tahanan yang akan saya lakukan akhirnya dibatalkan, karena saya sudah bukan kuasa hukumnya lagi,” kata Koswara kepada wartawan. (Gun/quy)