Kamis, 21 November 2024

Terduga Penyebar Kebencian yang Diamankan Mabes Polri Ternyata Guru SMA di Lebak

Ilustrasi. (Dok: Twitter)
Ilustrasi. (Dok: Twitter)

LEBAK, TitikNOL - Tim Cyber Mabes Polri mengamankan Yayi Haidar Aqua, warga Komplek Perumahan BTN BMC Depag RT02/RW017, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa dini hari (20/2/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

Yayi ditangkap lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook. Dalam melakukannnya, Yayi menggunakan akun Ragil Prayoga Hartajo dan memposting tulisan "Adanya 15 juta orang PKI telah dipersenjatai yang akan membantai para ulama di Indonesia".

Penangkapan Yayi pun membuat kaget sejumlah warga yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Dedi, ketua RT02/RW017 Komplek Perumajan BTN BMC Depag Rangkasbitung, mengaku tidak tahu saat terjadinya penangkapan.

"Kalau tidak salah guru Agama di SMA 1 Sajira, saya nggak tahu malam atau siang waktu ditangkapnya. Kaget saja warga kami ada yang ditangkap polisi, dari Mabes Polri lagi," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).

Saat dilakukan penangkapan, tim Cyber Mabes Polri dikabarkan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card 3 dan Telkomsel. Satu buah Handphone OPPO A37 berwarna hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun facebook dengan nama "Ragil Prayoga Hartajo"

Seperti diketahui, penangkapan terduga penyebar ujaran kebencian itu dilakukan oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada 20 Februari 2018 sekitar Pukul 02.30 Wib dini hari. Pelaku pun langsung di bawa ke Mabes Polri.

Dilansir dari merdeka.com, penangkapan dipimpin oleh Kanit I Subdit I Dittipidcyber Bareskrim AKBP Irwansyah, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini bersama Kanit Krimsus Polres Lebak Ipda Prabowo.

Dalam penyelidikan singkat yang dilakukan polisi, terduga pelaku melakukan hal tesebut bermaksud ingin mengingatkan kepada murid SMA 1 Sajira agar berhati-hati terhadap bahaya laten komunis yang akan muncul dan mengancam para ulama.

Atas perbuatan tersebut, terduga dapat dijerat dengan Undang-Undang berlapis dan dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP. (Gun/TN1)

Komentar