Kamis, 21 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

KPU Bolehkan Calon Sepuasnya Kampanye Di Medsos, Asal‎...

Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye di Aula KPU Banten, Kamis (13/19/2016). (Foto: TitikNOL)
Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye di Aula KPU Banten, Kamis (13/19/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tidak membatasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk berkampanye di Media Sosial (Medsos). Tapi, dengan catatan harus mendaftarkan akun medsos ke KPU.

"KPU membolehkan kampanye di dunia maya dan tidak membatasi berapa jumlah akun sosial media yang menjadi bidikan tim pemenangan calon," kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, di Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye, di Aula KPU Banten, Kamis (13/10/2016).

Lanjut Syaiful, tim pemenangan pun harus segera mendaftarkan berapa jumlah akun medsos yang akan digunakan ke KPU Banten 27 Oktober nanti.

"Untuk pendaftaran sosial media akun, berapa jumlah akun sosial media nya. Akun itu harus didaftarkan ke KPU selambat-lambatnya 27 Oktober," lanjut Syaiful.

Kendati demikian, KPU akan tetap meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap mengawasi dan menindak kampanye medsos jika terjadi pelanggaran.

"Tindakannya akan dilakukan Bawaslu. Jadi kalau aktor media sosial yang SARA dan melanggar larangan kampanye itu akan tetap di sanksi," pungkasnya. (Meghat/Quy)

Komentar