Jum`at, 22 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

KPU Bolehkan Calon Bagi-bagi Kado ke Warga

Ilustrasi Pilkada. (Dok: pelitariau)
Ilustrasi Pilkada. (Dok: pelitariau)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memperbolehkan kepada pasangan calon untuk memberikan kado atau hadiah berupa sembako ataupun lainnya, saat kampanye kepada warga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri. Katanya, sesuai PKPU No 12/2016 tentang tahapan kampanye, paslon dibolehkan memberikan sembako kepada warga saat kampanye, dengan catatan tidak memberikan dalam bentuk uang.

"Sesuai PKPU boleh para calon memberikan hadiah berupa sembako atau makanan kepada warga nanti saat kampanye terbuka, dengan syarat tidak dalam bentuk uang. Jadi kalau misalkan mau kasih bensin ya kasih bensinnya jangan uangnya," kata Syaiful, Senin (17/10/2016).

KPU pun menegaskan jika ada yang memberikan dalam bentuk uang, maka akan dikenakan sangsi diskualifikasi untuk para calon.

"Kalau ada ditemukan memberikan uang maka akan di diskualifikasi dan calon bisa gugur," ungkapnya.

KPU akan mengawasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat nanti kampanye jika para calon akan memberikan makanan atau sembako.

"Nanti teknis di lapangan kita dengan Bawaslu akan mengawasi," pungkasnya. (Meghat/Quy)

Komentar