Jum`at, 4 April 2025

Jelang Pilgub Banten 2017

Soal Pelanggaran di Medsos, Bawaslu dan Polisi Diminta Jeli

Ilustrasi. (Dok: forfreeblog)
Ilustrasi. (Dok: forfreeblog)

SERANG, TitikNOL - Maraknya perang media sosial yang mengatasnamakan pendukung para kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten jelang Pilgub 2017, dinilai kurangnya pengawasan dari pengawas penyelenggara pemilu.

Hal itu dikatakan Pengamat Politik Universitas Sultang Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Jonh Pahamzah. Kata dia, panasnya suhu politik di medsos mengharuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian jeli dalam pengawasan.

"Harus jeli melihat, apakah itu pelanggaran atau bukan, sehingga Bawaslu bisa menindak para oknum yang memang melanggar melalui medsos," kata Jonh, ditemui di Kota Serang, Selasa (3/1/2017).

Jonh pun menyayangkan panasnya kondisi di medsos yang saling menyerang satu sama lain. Ia menilai peran kepolisian juga harus lebih objektif melihat pelanggaran.

"Dalam hal ini petugas kepolisian juga harus bisa mengawasi jika ada pelanggaran yang fatal dan merugikan salah satu calon. Harus bisa menindak para oknum tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu sendiri mengancam akan memberikan sanksi pidana terhadap oknum yang mencoba untuk menghadang pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada Banten 2017.

Menurut Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, salah satu pasal yang dikenakan terhadap oknum yang melakukan upaya penghadangan kampanye pasangan calon, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 187 ayat 4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). (Meghat/Rif)

Komentar