JAKARTA, TitikNOL - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng penyedia media sosial seperti Facebook, Twitter dan Google untuk mengantisipasi maraknya ujaran kebencian (hate speech).
Penyedia Medsos sepakat dengan Polri untuk menyusun penanganan yang bersifat darurat muncul konten-konten SARA dan penghinaan.
"Kemarin Bareskrim menggelar pertemuan dengan sejumlah wakil penyedia medsos seperti Facebook, Twitter dan Google serta Kemenkominfo untuk membahas maraknya konten yang mengandung pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian dan SARA," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Dalam pertemuan tersebut, Agung mengakui membahas dampak yang ditimbulkan akibat tulisan atau konten-konten berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
"Pada kesempatan tersebut penyedia medsos menyampaikan akan menyediakan jaringan atau link khusus untuk mempermudah pengguna medsos melaporkan akun-akun yang meng-upload atau menulis hal-hal yang memiliki muatan tindak pidana," jelas Dirtipideksus.
Bahkan dalam pertemuan tersebut, lanjut Agung, para penyedia medsos telah menyediakan "channel khusus" untuk pemerintah dan aparat penegak hukum supaya bisa menerima informasi terkait siapa pemilik atau pengguna akun yang telah menyebarkan konten kebencian.
"Penyedia medsos sepakat untuk menyusun penanganan yg bersifat emergency dan akan mendukung Polri terhadap proses penyidikan terkait tindak pidana penyebaran konten sara maupun penghinaan melalui media sosial," pungkas Brigjen Agung. (Bara/rif)