TANGERANG, TitikNOL - Naswier (50), terpaksa harus diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, pria yang tinggal di Rumah Makan Padang depan LP Pemuda, Kota Tangerang, itu diketahui dengan sengaja menikam istrinya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum TitikNOL dari Kepolisian setempat menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jum'at (4/12/2018) lalu. Penangkapan itu dilakukan oleh polisi setelah pelaku melarikan diri usai menikam Afriyanti (40) menggunakan pisau.
"Peristiwa dipicu saat korban menagih surat cerai, pelaku emosi dan langsung mengambil pisau untuk menikam istrinya. Pelaku ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, setelah melarikan diri usai peristiwa penikaman pada Senin (31/12/2018) lalu," terang Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, Senin (7/12/2018).
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau, dan sebotol air mineral berisi air aki yang diduga akan digunakan pelaku untuk mengakhiri hidupnya.
Aikbat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Kota Tangerang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam pasal 340 Jo 53 KUHP Subs Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang percobaan pembunuhan dan tentang KDRT. (Don/TN2).
Tips Membuat Password Aman Agar Tak Mudah Dibobol
1.050 Penderita Gizi Buruk ada di Banten, Rano Karno Minta Peran Serta Masyarakat
Lagi! Hakim PN Serang vonis ringan koruptor
Manfaat dan Efek Samping Daun Jarak yang Perlu Diketahui
Memanfaatkan Buah Nanas Sebagai Antibiotik