SERANG, TitikNOL - 407 Guru dan 457 tenaga pendidik dan teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Penandatanganan secara simbolis oleh perwakilan Guru, Tenaga pendidik dan teknis di Gelanggang Remaja Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Senin 20 Oktober 2025, disaksikan oleh Kadindikbud Kota Serang.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, kegiatan ini harus menjadi momentum penting untuk membangun semangat dan kedisiplinan para PPPK Paruh Waktu di lingkungan pendidikan.
“Saya ingin memastikan mereka memahami hak dan kewajiban sebagai aparatur negara. Selain itu, penting menumbuhkan optimisme dalam bekerja agar pelayanan pendidikan di Kota Serang terus meningkat,” kata Nuri.
Nuri menegaskan PPPK paruh waktu harus menanamkan prinsip sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar penerima gaji, dan harus memiliki gaya hidup sederhana dan etika kerja yang baik menjadi bagian dari moral aparatur yang harus dijaga.
“Jangan sampai setelah menerima SK justru bersikap ugal-ugalan. Ada yang dapat SK malah memicu masalah keluarga, itu tidak boleh terjadi. ASN harus punya integritas, tidak bergaya hidup hedon, dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat,” katanya.
Ada tiga nilai utama dalam sistem kerja Dinas Pendidikan Kota Serang, kata Nuri, yakni solid, sinergi, dan satu komando. Nilai ini, katanya, harus dihayati oleh seluruh pegawai, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.
Selain itu, kunci utama dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Ia memastikan seluruh berkas SPK ditandatangani sesuai prosedur oleh BKPSDM bersama Walikota Serang.
“Kerja ASN harus mendukung visi-misi Walikota Serang, menjadikan Kota Serang yang cerdas, berbudi, dan peduli. ASN pendidikan adalah ujung tombak dalam mewujudkannya,” pungkasnya.