SERANG, TitikNOL – Pemprov Banten menetapkan lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan Tol Serang-Panimbang sepanjang 84 kilometer. Adapun lokasi yang ditetapkan terbagi dalam tiga seksi yakni Seksi I Serang-Rangkasbitung, Seksi II Rangkasbitung-Bojong dan Seksi III Bojong-Panimbang.
Dikatakan Gubernur Banten Rano Karno, penetapan jalan tol itu disahkan dengan kebutuhan 785 hektare tanah melalui 50 desa/kelurahan, 14 kecamatan dan empat kabupaten/kota, dengan nilai investasi keseluruhan sekitar Rp10,8 triliun.
Adapun mengenai pelaksanaan pembangunannya, Rano menyatakan, bahwa sejak ditetapkannya lokasi lahan pada Rabu (29/6/2016) ini, proses pembangunan sudah akan dilakukan hingga pada 2018 nanti, jalan tol Serang-Panimbang diproyeksikan bisa digunakan.
Sementara untuk proses pembebasan lahan sendiri lanjut Rano, sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Untuk AMDAL juga diselesaikan melalui fasilitas Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
“Ini adalah komitmen Pak Presiden untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Banten. Saya yakin, keberadaan tol Serang-Panimbang akan mendukung pariwisata di kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon," kata Rano Karno dalam sambutannya dalam acara penetapan lokasi jalan tol di Pendopo Gubernur Banten.
Dalam penetapan lokasi jalan tol dihadiri oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat, BPN RI, KPPIP, Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian dan Empat kabupaten/kota di Provinsi Banten. (Meghat/red)