Kamis, 19 September 2024

BKD Pastikan Tak Diberhentikan, 5.050 Non-ASN Pemprov Banten Belum Jelas Nasibnya

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 5.050 pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintag dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun ini belum jelas nasibnya.

Menurut Ketua Perkumpulan pengamanan dalam (Perada) Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Asep Saefulah Husna, pihaknya telah meminta sejumlah bantuan instansi termasuk bersurat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR-RI) yang dilanjutkan dengan mencari dukungan melalui audiensi dengan Ketua DPRD Banten, Andra Soni.

"Hari ini kami telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Banten, didampingi Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah, red) dan Bu Diana. Alhamdulillah DPRD memastikan bahwa di 2025 untuk 5.050 yang kriterianya yang tidak diakui sebagai PPPK, dimungkinkan untuk tidak ada pemberhentian, serta bisa mengikuti seleksi BKN," kata Asep, Kamis (15/08/2024).

Asep mengaku langkahnya bersapa Perada juga mewakili pegawai dengan profesi pramubakti, driver serta non-ASN di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dan Malingping.

Kepala BKD Banten, Nana Supiana, menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah memperjuangkan agar ribuan pegawai dengan masa kerja lima hingga 15 tahun tersebut tidak diberhentikan, bahkan bisa mengikuti seleseksi PPPK.

"Jadi ada pegawai non-ASN dengan kategori driver, pamdal, pramubakti dan pegawai di BLUD sebanyak 5.050 orang yang tidak bisa ikut seleksi PPPK di BKN karena kriteria profesinnya tidak terdaftar. Namun perjuangan tetap kami lakukan agar mereka bisa punya peluang yang sama dengan 11.737 yang sudah masuk data base BKN," ucapnya.

Nana menjelaskan profesi yang tidak masuk kriteria BKN karena sebelumnya dibayar oleh penyedia jasa yang menjadi vendor pemprv menggunakan mekanisme belanja jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiap tahunya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

"Tapi ini adalah bagian dari target kami agar mereka semua bisa masuk data base juga. Karena peryaratan di BKN sangat umum. Tidak terinci bahwa harus berprofesi ini dan itu, jadi selama sesuai maka bisa. Tinggal kami sedang perjuangkan ini arahnya," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Nana, pemprov juga menyeleksi dari mereka yang telah memiliki ijazah sarjana atau S1. Nantinya pegawai non-ASN yang telah menempuh pendidikan bisa masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Khusus untuk pegawai non-ASN di BLUD, Nana menyebut bisa jadi yang paling terakhir berpeluang mengikuti seleksi PPPK di BKN akibat ada aturan di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur tentang status mereka.

"Untuk yang BLUD itu ada di bawah aturan Kemenkes. Namun jika pada akhirnya tidak ikut bisa ikut (seleksi, red) sebetulnya tidak juga jadi persoalan bagi yang bersangkutan. Karena tidak mengubah apapun dan tetap bekerja seperti biasanya saja. Nanti kita lihat sama-sama perkembangannya seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya sebanyak 11.737 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor B/1005/M.SM.01.00/2024, masih terdapat 5.050 tenaga serupa dengan profesi driver, pamdal, prambuakti dan pegawai BLUd yang nasibnya belum jelas.

Komentar