Jum`at, 22 November 2024

Parah! Pegawai TKK Dishub Cilegon Diduga Diberhentikan Tanpa Alasan yang Jelas

CILEGON, TitikNOL - Deden Kusnendi, seorang pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Deden yang sudah bekerja di Dishub Kota Cilegon sejak Januari 2021 itu, mengaku bingung tiba-tiba diberhentikan sebagai sebagai TK. Padahal tidak pernah melakukan kesalahan.

"Saya belum menerima alasan yang jelas, baru dapat info dari kepala terminal. Kata kepala terminal bahwa saya SK nya tidak diperpanjang per 1 Januari 2022," kata Deden Kusnendi saat ditemui di Terminal Seruni, Kamis (10/3/2022).

Deden yang sebelumnya bertugas di Terminal Seruni tersebut mengungkapkan, bahwa pemberhentiannya sebagai pegawai TKK Dishub Kota Cilegon baru secara lisan.

Mengingat sampai saat ini, pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) atau pemberhentian secara tertulis.

"Saya sudah berusaha mempertanyakan, saya ingen ada kejelasan dalam artian salah saya di mana, salah saya apa itu saja. Kata kepala terminal tadi bahwa secara lisan dia menyampaikan saya tidak diperpanjang SK TKK nya yang tahun 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, Deden mengaku banyak yang janggal atau aneh terkait pemberhentian dirinya sebagai pegawai TKK Dishub Kota Cilegon.

"Katanya saya diberhentikan atau tidak diperpanjang per 1 Januari 2022, tapi kenapa saya baru diberitahu bulan Maret ini kalau tidak diperpanjang. Terus kemudian bulan Januari dan Februari saya masih menerima gaji," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Andi Affandi yang didikonfirmasi Titiknol melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban terkait pemberhentian pegawai TKK yang diduga tanpa alasan tersebut. (Ardi/TN).

Komentar