Minggu, 6 April 2025

Tarik Ulur Pinjaman PT. SMI, Pemprov Banten Disleding Aturan?

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. (Foto: TitikNOL)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pinjaman daerah PT. PT. Sarana Multi Insfratuktur (SMI) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak kunjung menemui titik terang. Nasibnya pun kini masih digantung.

Pinjaman senilai Rp4,1 triliun itu kini harus masuk pada babak baru. Dari awal perencanaan peminjaman yang tak berbunga, saat ini harus berbunga 6,19 persen dengan landasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 179 tahun 2020.

Kebijakan itu pun membuat dilematis Pemprov Banten. Dalihnya, pada perjanjian kerjasama tahap satu, tidak ada bunga yang diberlakukan, tetapi hanya provisi dan biaya pengelolaan.

Namun seiring berjalannya waktu, Pemprov Banten kembali disandera dengan adanya ketentuan baru, bahwa tenor (jangka waktu) yang awalnya diperbolehkan 8 sampai 10 tahun, kini berubah menjadi tiga sampai lima tahun.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait jawaban pasti pinjaman daerah. Mengingat, dana pinjaman itu menjadi sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.

"Nanti kita kontak gimana kondisinya di pusat, kita juga diskusikan di tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nanti kita lihat, kalau nggak ada uang mau pinjam apa. Sampai dengan minggu, bulan ini karena kita belum mendapatkan jawaban secara utuh. Kita lakukan koordinasi dengan dewan terkait hal ini," katanya, Senin (14/6/2021).

Ia menuturkan, program yang telah ditenderkan kepada pengusaha diberhentikan sementara hingga kepastian dana pinjaman disalurkan. Pihaknya menegaskan, jika ada pengusaha yang keberatan dengan hal itu, maka dipersilahkan melakukan gugatan.

"ini juga termasuk kita evaluasi, kalau pinjaman dapat berjalan. Sementara dihentikan dulu sampai berhasil. Ada pasti (komunikasi dengan pengusaha).Keberatan ya uangnya nggak ada gimana. Kalau keberatan ya gugat," tegasnya.

Ia menuturkan, dalam melakukan pinjaman daerah harus hati-hati dan bijaksana. Pelu ada pembahasan spesifik terkait dengan kondisi kemampuan APBD.

"Refocusing kita sekarang sudah refocusing. Ini perlu hati-hati dan bijak dengan teliti. Tidak gampang batalin, kita dalami betul, kita hitung kembali, rekontruksi kembali APBD kita gimana," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menerangkan, aturan tenor baru yang menskat pinjaman daerah harus dilunasi dalam jangka waktu lima tahun agak memberatkan APBD.

"Agak memberatkan (APBD). Nanti saya belum bisa memberikan keputusan tolak atau menerimanya yah," terangnya.

Menurutnya, keputusan Pemprov Banten menolak atau melanjutkan pinjaman daerah akan ditentukan melalui pembahasan TAPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Karena, pengesahan APBD 2021 disepakati bersama.

"Itu sedang kita bahas. Menurut saya, selama itu membebani APBD Pemprov Banten kenapa tidak, kita akan tolak. Ini akan dibahas kembali dengan DPRD, karena yang dicanangkan di APBD prodak bersama antara eksekutif dan legslatif," jelasnya.

Ia berujar, sejauh ini belum ada kepastian soal dana pinjaman. Yang pasti pada prinsipnya, Pemprov akan menolak pijaman jika memberatkan APBD.

"Belum, karena belum ada kepastian salurnya kapan. Kalau disalurkan di akhir tahun tidak efektif perencanaan programnya kan," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait