SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp4,1 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Peminjaman itu dalam rangka untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten pasca covid 19.
Dari rilis yang diterima TitikNOL, pria yang kerap disapa WH itu mengungkapkan, bahwa uang pinjaman itu akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan dan infrastruktur sosial di Banten.
"Pinjaman pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp4,1 triliun, jangka waktu pinjaman selama 10 tahun dengan masa tenggang 24 bulan," ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan program pinjaman akan di skemakan melalui pendekatan multi years, dengan rencana pelaksanaan dimulai di APBD perubahan tahun 2020 dan APBD tahun 2021. Sehingga, memungkinkan seluruh kegiatan pembangunan yang belum tuntas pada tahun 2021 untuk dilaksanakan pada tahun 2022.
"Pinjaman bantuan keuangan akan dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif dan pemulihan ekonomi di Provinsi Banten," tuturnya.
Diketahui, bahwa PT. SMI merupakan perusahaan berplat merah atau dibawah BUMN. Kerjasama peminjaman itupun telah melalui kesepakatan MoU antara Pemprov Banten dan PT. SMI.
Merespon hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati menilai, aturan peminjaman yang dilakukan oleh Gubernur Banten saat ini belum jelas. Namun yang pasti, pinjaman keuangan itu sebagai upaya Pemprov Banten dalam pemulihan ekonomi.
"Sekarang belum jelas aturannya, kemungkinan aturan yang digunakan bukan PP 56, tapi aturan baru. Apakah benar atau tidak belum tahu. Pinjaman Rp4,1 triliun untuk kegiatan yang mendorong ekonomi baik insfratuktur, padat karya, pendidikan dan tidak ada bunga 0 persen," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Lama, Rabu (5/8/2020).
Ia mengatakan, meskipun aturan yang dijalankan Wahidin Halim atas peminjaman itu benar, anggaran yang dapat dilaksanakan pada APBD Perubahan tahun 2020 sekitar Rp800 hingga Rp900 miliar.
"Kalau kemungkinan aturannya benar dan sebagainya, yang bisa dilaksanakan di 2020 Rp800 sampai Rp900 miliar dari Rp4,1 triliun untuk jalan dan insfratuktur. Selanjutnya di 2021," ujarnya.
Pada prinsipnya, sambung Nawa, DPRD Provinsi Banten akan sepakat atas kebijakan Gubernur Banten, apabila pelaksanaannya dilakukan sesuai aturan dan prosedur serta tidak melanggar dari Perundang-undangan.
"Selama aturan Perundang-undangan OK, kenapa tidak. Karena ini bagian mendorong masyarakat untuk melakukan aktivitas pemulihan ekonomi," jelasnya.
Senada dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Pragojo. Menurutnya, hingga kini belum ada pemberitahuan secara formal tentang kebijakan Gubernur Banten atas peminjaman uang Rp4,1 triliun kepada PT. SMI.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah Pasal 16 ayat 1 menyebutkan, pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.
"Saya tidak mau berandai-andai, nanti sampai pak Gubernur jelas dulu sebelum pembahasan. Kami nggak mau secara lisan, sampai ada yang formal baru melanjutkan pembahasan," terangnya. (Son/TN1)