SERANG, TitikNOL - Sikap profesinoal dan integritas wajib dimiliki penyelenggara Pemilu. Hal itu sebagai jaminan pesta demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Namun untuk di Banten, terdapat empat Panitia Pengawas (Panwas) yang diberhentikan Bawaslu akibat melanggar hukum dan etik.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir. Menurutnya, sikap tidak profesional dan melanggar hukum yang menjadi alasan empat Panwas diberhentikan.
"Ada etik, ada tersangkut masalah hukum," katanya, Rabu (31/1/2024).
Ia menyebutkan, jumlah Panwas yang diberhentikan Bawaslu sebanyak empat orang.
"Kalau total diberhentikan ada 4. Iya secara umum masalah etik dan hukum," ujarnya.
Untuk melancarkan proses pengawasan, saat ini tiga Panwas telah diganti. Sedangkan satu Panwas lagi, masih dalam proses pergantian.
"Untuk proses Jayanti dalam proses pergantian, kalau yang 3 sudah (diganti)," ungkapnya. (Son/TN3)