SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi membuka lowongan jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, yang ditinggalkan oleh 20 pejabat eselon III dan IV yang mundur.
Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kesesuaian dengan kompetensi, bisa mendaftar di situs resmi bkd.bantenprov.go.id. Pendaftar harus bergerak cepat dengan melengkapi berbagai persyaratan lantaran waktu pembukaan dan seleksi akan berlangsung singkat.
Di sisi lain, pengumuman pengisian calon pejabat administrasi di lingkungan Dinkes Provinsi Banten tahun 2021 dengan nomor surat nomor : 800/2167-BKD/2021 telah ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin.
Pembukaan lowongan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Surat itu mengundang kepada PNS di lingkungan Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten dan Kementerian/Lembaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengisian Calon Pejabat Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, pendaftar lowongan di Dinkes Banten akan diseleksi ketat oleh tim dengan melihat kualifikasi dengan jabatan yang tersedia.
“Gini, mereka kan mengajukan pendaftaran, dilihat kualifikasinya, gitu saja dengan job yang dibutuhkan itu. Nah itu parameternya,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Banten, Kamis (3/6/2021).
Yang jelas, semua instrumen pendaftaran telah sesuai dengan Perundang-undangan.
“Nanti ada tim evaluasinya, kalau itu cepat semua instrumen sudah siap. Aturannya sudah jelas, menurut aturan itu saja. Boleh (ASN di kabupaten dan kota di Provinsi Banten mendaftar), di situs,” jelasnya.
Berikut ini 20 lowongan yang tersedia di Dinkes Banten:
1. Sekretaris Dinas
2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Kepala Sub Bagian Keuangan
4. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
5. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
6. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
7. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
8. Kepala Seksi Kerjasama Pelayanan Kesehatan
9. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
10. Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat
11. Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
12. Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
13. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga;
14. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
15. Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa
16. Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi dan Krisis Kesehatan
17. Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
18. Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
19. Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan
20. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. (Son/TN1)