SERANG, TitikNOL - Temuan hasil penyelidikan pagar bambu membentang di laut sepanjang lebih dari 30 kilometer melintasi 16 Desa dan enam Kecamatan Kabupaten Tangerang, telah dilaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada pusat, Rabu (08/01/2025).
Menurut keterangan sumber informasi yang bisa dipertanggung jawabkan, tinggi bambu yang digunakan membentuk pagar tersebut memiliki tinggi sekira enam meter, dengan empat meter ke bawah air, sisanya berada di permukaan.
"Itu pada permukaannya luasnya 120 centimeter persegi, cukup besar bahkan mungkin diibaratkan motor bisa menjadi jalur motor. Karena keliatannya betul-betul kokoh," katanya.
Pengaduan bulan agustus, menyisir darat mauk, tangerang.
Dari sumber didapat fakta bahwa sejak Agustus 2024 Pemprov Banten telah berupaya menyisir informasi tujuan dibangunya pagar tersebut, sekaligus siapa pembuatnya.
"Kemudian Pemprov Banten itu mencari siapa yang membuat patoknya. Infonya itu pagar melintasi 16 desa 6 kecamatan kabupaten Tangerang yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Paku Haji dan Teluk Naga," ujarnya.
Dari hasil penelusuran, pemprov berhasil mendapat keterangan dari warga sekitar. Bahwa pagar yang terindikasi berhubungan dengan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk Dua (PIK-2) itu dikerjakan oleh tim tak dikenal dengan mandor bernama Hasim.
"Hasim ini ditemukan sedang mengerjakan sebuah proyek di Desa Muncung. Dia bilang disuruh orang juga ada yang namanya Tison," ucapnya.
Penelusuran pelopor pembuat pagar berhenti di nama Tison yang hingga kini belum ditemukan batang hidungnya. Sampai dengan berkas dilimpahkan ke pemerintah pusat karena keterbatasan kewenangan dan kebijakan, serta infrastruktur.
Informan lainnya mengatakan tim pemprov berhasil mendapat fakta berupa 16 Kepala Desa terkait yang sulit digali keterangan. Sementara enam Camat di antaranya mengaki tidak diberikan informasi atas pembangunan pagar tersebut.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti saat dikonformasi tidak membantah mengenai adanya temuan tersebut. Pihaknya juga belum bisa menyampaikan secara detail mengenai hal tersebut. (RZ/TN)