Sabtu, 21 Desember 2024

Ombudsman Banten Mulai Investigasi Proyek PIK 2 di Desa Kronjo dan Muncung

Ilustrasi. (Dok: AJNN)
Ilustrasi. (Dok: AJNN)

SERANG, TitikNOL - Ombudsman RI Perwakilan Banten berjanji melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri atau tanpa laporan kepada dugaan penyerobotan wilayah laut serta sungai pada dua Desa di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi, menyebut dugaan tersebut merupakan pemagaran wilayah laut di Desa Kronjo, juga adanya penimbunan aliran sungai Desa Muncung guna kegiatan proyek pendirian Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2).

“Kami sudah memutuskan bahwa hasil rapat Ombudsman dari Provinsi Banten menyatakan bahwa atas permasalahan yang terjadi di daerah Kronjo terkait dengan laut yang dipagar, dan sungai atau alur sungai yang ditimbun, akan kami tindak lanjuti menjadi investigasi atas prakarsa sendiri,” kata Fadli, Kamis (19/12/2024).

Fadli menuturkan, langkah Ombudsman Banten tersebut diambil lantaran adanya dampak yang menyebabkan kerugian dari masyarakat. Pihaknya, lanjut dia telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua Desa itu.

Kerugian pada pagar laut diantaranya dampak kerusakan ekosistem laut, akses laut untuk publik menjadi terhalang, kecelakaan laut yang merusak kapal-kapal nelayan, hingga kerugian ekonomi karena harus memutar, menyebabman ongkos melaut yang lebih besar.

Kemudian kerugian akibat pengerukan yang menyebabkan dangkalnya aliran sungai meningkatkan risiko banjir. Selain itu produktivitas tambak dan sawah masyarakat menurun maupun susah panen.

“Jadi, tentu sesudah ini akan ada beberapa langkah yang kami ambil, salah satunya adalah klarifikasi ataupun memanggil nanti pihak-pihak yang terkait terhadap dua masalah ini,” ujar Fadli.

Fadli mengatakan terkait pagar laut, maka tugas awal administrasinya adalah menganalisa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Selanjutnya, menganalisa dugaan pengabaian kewajiban hukum yanh dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Ia mengatakan pihaknya perlu mengkaji ulang apakah benar wilayah yang dicatut benar merupakan wilayah PSN PIK2 menurut informasi warga.

Selain itu pengkajian dilakukan untuk mengetahui apakah ada kewajiban penyelenggaraan negara di sana, hingga adanya pengabaian kewajiban hukum oleh mereka. (RZ/TN)

Komentar