Jum`at, 4 April 2025

Puluhan Hektare Tanah Warga Tangerang Diduga Jadi Sasaran Oknum Calo PIK 2

Ilustrasi. (Dok: Bonesatu)
Ilustrasi. (Dok: Bonesatu)

SERANG, TitikNOL - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang mencatat adanya potensi dugaan dampak kerugian dari proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2) kepada masyarakat.

Sekertaris PCNU Kabupaten Tangerang, Muhammad Qustulani, menjelaskan dugaan itu meliputi tiga hak masyarakat untuk sektor aset, ekonomi dan properti.

environment (hak lingkungan).

"Dari ketiga hak tersebut, kami konsen pada hak properti. Dalam catatan evaluasi tim PCNU bahwa Informasi PIK dan PSN masih belum sampai dengan baik kepada masyarakat. Banyak oknum atau pihak ketiga dalam pembebasan menyebabkan masyarakat tidak tahu besaran harga tanah sawahnya," kata pria yang akrab disapa Gus Fani itu, Minggu (29/12/2024).

Dia menambahkan berdasarkan laporan yang diterima PCNU, adanya oknum yang kerap hilir mudik ke rumah pemilik tanah yang hendak dibebaskan pengembang PIK 2 membuat situasi resah. Karenanya, Gus Fani mendesak kepada kontraktor untuk transparan terhadao besaran harga pembebasan lahan.

"Saat ini PCNU setidaknya ada puluhan hektare tanah yang tengah didampingi dalam advokasinya, dengan total jumlah belasan pemilik tanah. Kebanyakan mereka tidak mau terpublikasi," ujarnya.

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra, Ade Awaluddin mengapresiasi langkah PCNU Kabupaten Tangerang mengadvokasi dan mendampingi masyarakat.

"Langkah positif untuk dilakukan, dimediasikan dan diketemukan solusinya. Langkah bijak PCNU Kabupaten Tangerang menunjukan NU menjadi rumah solusi yang memfokuskan diri pada penyelesaian," ucapnya.

Sebelumnya ratusan masa yang dipimpin oleh ulama dan tokoh masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, menolak proyek pembangunan PIK 2.

Wakil Koordinator Aksi KH Nasehudin menilai proyek PIK 2 merugikan masyarakat Banten karena diduga melegalkan segala cara demi merampqs hak rakyat berupa tanah maupun lahan usaha.

Kuasa Hukum Penggugat PIK 2 Rahmat Khozinudin menabahkan proses perizinan program strategis nasional (PSN) di Tangerang belum sepenuhnya ditempuh.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Dementa, menanggapi aspirasi masa aksi dengan menerima perwakilan mereka di pendoponya bersama anggota dewan, Muhsinin.

Ucok berjanji menindaklanjuti aspirasi dan masukan-masukan yang disampaikan masa aksi pada audiensi di sela-sela unjuk rasa kali ini.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Banten berjanji melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri atau tanpa laporan kepada dugaan penyerobotan wilayah laut serta sungai pada dua Desa di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi, menyebut dugaan tersebut merupakan pemagaran wilayah laut di Desa Kronjo, juga adanya penimbunan aliran sungai Desa Muncung guna kegiatan proyek PIK 2. (RZ/TN)

Komentar
Tag Terkait