TANGERANG, TitikNOL - Calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tepatnya di dekat kantor Pengadilan Negeri Tangerang, semakin marak.
Hasil penelusuran wartawan, sejumlah calo tampak hilir mudik di area PN Tangerang, mencari warga yang akan mengurus persidangan tilang. Umumnya mereka menawarkan jasa, untuk bisa mengambil secara cepat SIM dari pemilik kendaraan yang akan disidang.
"Mau urus sidang tilangan ya bang? Saya bisa bantu cukup 100 ribu untuk SIM C dan 120 ribu untuk SIM A. Kalau mau tunggu saja paling lama satu jam selesai," ujar salah satu calo SIM menghampiri wartawan yang berpura-pura akan mengurus izin tilang, Jumat (29/4/2016).
Wartawan pun mencoba mengorek informasi dari calo tersebut. Hasilnya, ada fakta mengejutkan yang terlontar dari mulut calo itu.
Salah seorang calo tilang, Kartika (26), bukan nama sebenarnya, mengaku jika dalam sehari dirinya bisa membawa pulang uang antara Rp300 ribu hingga Rp450 ribu. Tapi kalau sedang ramai, dirinya mengaku bisa membawa pulang hingga Rp700 ribu.
"Kalau lagi mujur biasanya dapat 300 ribu tapi kalau lagi musim razia pasti tilangan ramai bisa bawa pulang uang lebih banyak lagi bang," ujarnya.
Kartika menambahkan, dari uang tebusan tilangan tersebut nantinya uang akan dibagi-bagi, dirinya dapat uang jasa sebesar Rp25 ribu, untuk oknum jaksa Rp25 ribu, serta oknum polisi Rp50 ribu.
Wartawanpun mencoba mewawancarai salah seorang warga yang baru selesai mengambil SIM. Dirinya mengaku dipermainkan oleh oknum petugas yang ada di pengadilan.
"Saya masuk ruang tilang, tidak ada hakim malah banyak petugas pengadilan yang tidak menggunakan seragam. Saat menanyakan surat tilang ke petugas, petugas di sana bilang surat tilang belum ada," jelas Kusnaedi, salah seorang warga Tangerang yang ditemui di areal pengadilan, Jumat (29/4/2016).
Dirinya pun langsung ke pos polisi yang menilang dirinya. Saat menanyakan bagian tilang di mana, petugas kepolisian yang menggunakan baju preman menunjukkan ke ruangan di belakang.
"Saya bertanya kepada petugas di ruangan untuk mengambil tilang dan petugas meminta uang tebusan. Dia minta 150ribu tapi saya ada uang 50ribu. Akhirnya uang saya diambil," ujar Kusnaedi.
Prosedur sidang tilang sendiri sebenarnya tidak rumit. Pelanggar tinggal menunjukkan surat tilang, kemudian mendaftar di loket pendaftaran, lalu menunggu panggilan. (Mou/red)