SERANG, TitikNOL - Kejati Banten masih menunggu berkas perkara dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang mengkonsumsi sabu.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku belum berkoordinasi terkait pelimpahan berkas perkara dua Hakim PN Rangkasbitung yang konsumsi sabu.
Baca juga: Miris, Oknum Hakim PN Rangkasbitung Pernah Gunakan Sabu saat Jam Kerja di Kantor
"Belum (koordinasi soal Hakim PN Lebak nyabu)," katanya saat ditemui di Kecamatan Ciruas, Senin (27/6/2022).
Ia menerangkan, berkas perkara itu akan diteliti oleh Jaksa jika sudah dilimpahkan. Setelah rampung, nantinya akan disidangkan di pengadilan.
Baca juga: Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung yang Konsumsi Sabu Ditetapkan Tersangka
"Nanti akan diteliti oleh jaksa, Jaksa Peneliti baru Jaksa Penuntut Umum," terangnya.
Untuk penentuan tempat persidangan, pihaknya akan menunggu perkembangan dari yang menangani perkara.
Baca juga: BNNP Banten Sita Bong Sabu di Ruang Kerja Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Kok Bisa?
"Itu harus penelitian dulu, kan masih berkas. Berkas masih, belum juga, belum masuk. Nanti lihat perkembangan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, YR dan DA berprofesi sebagai Hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap.
Baca juga: Oknum Hakim PN Rangkasbitung Sudah Gunakan Sabu Satu Tahun, Ini Motifnya
Ketiganya ditetapkan tersangka usai ditangkap 17 Mei 2022 dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine. (TN3)